FLORA DAN FAUNA KHAS BANTEN SEBAGAI ASET DAN MODAL PEMBANGUNAN PROVINSI BANTEN



























Pendahuluan 

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati (biodiversity) tertinggi di dunia, sehingga mendapat julukan Megadiversity Country. Sejarah geologi pembentukan pulau-pulau Indonesia, variasi iklim dari bagian barat yang lembab sampai bagian timur yang kering sangat mempengaruhi pembentukan ekosistem dan distribusi binatang serta tumbuhan yang berada di dalamnya.
Keanekaragaman tersebut selain menjadi sumber kebanggaan juga menghadirkan tantangan yang rumit untuk mengelolanya dengan cara yang bertanggung jawab, memperhatikan keseimbangan alam dan adil bukan hanya untuk generasi sekarang tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Tantangan pertama yang harus diakui dan dihadapi adalah keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia, ternyata tersebar tidak merata antara satu pulau dengan pulau yang lain, bahkan dari satu tempat dengan tempat yang lain dalam satu pulau yang sama.
Meskipun demikian selama hampir seperempat abad ini, Pemerintah Indonesia bersama lembaga donor dan organisasi konservasi internasional, telah berusaha untuk menjaga dan melestarikan kekayaan flora dan fauna Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani (ratifikasi) berbagai konvensi international diberbagai bidang sumber daya alam, seperti; Konvensi Keanekaragaman hayati (Konvensi Cartagena); Konvensi lahan basah (Ramsar) dan Konvensi Perdagangan Flora dan Fauna yang terancam punah (Convesion on International Trade in the Great of Wild Fauna and Flora - CITES) atau Washington Convension – 1973.
Sebagai implikasinya Indonesia harus mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya secara terencana, sehingga dampak yang muncul dapat dipantau dan dievaluasi. Indonesia juga telah memiliki dokumen pemandu pengelolaan keanekaragaman hayati atau yang disebut Biodiversity Action Plan for Indonesia (BAPI) yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 1993, didasarkan pada banyaknya perubahan pada sepuluh tahun terakhir dan potensi perubahan yang saat ini terus berlangsung, termasuk adanya proses desentralisasi kewenangan dan globalisasi yang tidak dapat dihindari efeknya terhadap pemanfaatan sumber daya alam, maka Pemerintah Indonesia mengambil inisiatif untuk memperbaikinya.
Untuk menghadapi dan mengantisipasi perubahan – perubahan tersebut, Indonesia mengambil tindakan strategis yaitu mengevaluasi dokumen BAPI dan juga melakukan inventarisasi kondisi keanekaragaman hayati saat ini secara nasional. Tujuan utama inventarisasi informasi kondisi keanekaragaman hayati tersebut, dicapai melalui partisipasi sebanyak mungkin pihak – pihak yang berkepentingan, sehingga isu – isu yang dihadapi oleh masing – masing bioregion mencerminkan pengamatan dan pemikiran para pihak yang terlibat, demikian juga dengan strategi dan rencana aksi untuk menindak lanjutinya.
Hasil dari proses tersebut adalah penyusunan dokumen nasional untuk strategi dan rencana aksi pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia atau Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) pada tahun 2003, yang diproyeksikan pengelolaannya sampai dengan tahun 2020 yang diprakarsai oleh Bappenas.
Sama halnya dengan permasalahan keanekaragaman hayati di wilayah lain di indonesia, keanekaragaman hayati di Indonesia juga menghadapi tekanan yang cukup signifikan terhadap penurunan jumlah dan jenis keanekaragaman. Padahal hilangnya keanekaragaman berdampak lebih dari sekedar punahnya jenis, bila populasi flora dan fauna disuatu tempat sudah habis, keanekaragaman genetika yang terdapat dalam setiap jenis yang memberi kemampuan bagi jenis tersebut untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya juga hilang. Sehingga pada akhirnya, total jenis itu akan mencapai ambang kepunahan (Wolf, 1991).
Potensi Keanekaragaman Hayati Indonesia 

Menurut hasil publikasi dan penelitian yang telah dilaksanakan, potensi keanekaragaman hayati di Indonesia berdasarkan pada Dokumen Biodeversity Action Plan for Indonesia, BAPPENAS tahun 1993; Departemen kehutanan 1994 yang terdiri dari:
JENIS FAUNA Mamalia besar 515 species (39 % endemik), Reptil 511 species (29 % endemik), Burung 1.531 species (26 % endemik), Amfibi 270 species (37 %) endemic, Primata 35 species (18 % endemik), Kupu – kupu 121 sepcies (44 % endemik), Ikan air tawar 1.400 species, Burung paruh bengkok 78 specie (40 %) endemic.
JENIS FLORA Palem 477 species (225 species endemik), Meranti 350 species (155 species endemik) dan Tumbuhan berbunga 25.000 species.
Potensi Keanekaragaman Hayati di Banten 

Propinsi Banten sebagai daerah dataran tropis yang terletak diujung Barat Pulau Jawa memiliki kekayaan dan kekhasan keanekaragaman hayati. Salah satu kekayaan dan kekhasan keanekaragaman hayati Provinsi Banten yang menjadi bagian dari perlindungan dan kekayaan alam dunia (the world heritage) adalah Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus).
Selain Badak Jawa, Cagar Alam Rawa Danau di Kabupaten Serang dan Taman Nasional Gunung Halimun – Salak di perbatasan Jawa Barat dengan Banten Selatan, merupakan kawasan – kawasan endemis yang kaya dengan keanekaragaman hayati. Cagar Alam Rawa Danau memiliki ± 131 jenis keanekaragaman hayati, yang beberapa diantaranya secara internasional disepakati sebagai flora dan fauna yang mutlak harus dilindungi (Appendix 1 – Red List), flora endemis yang ada di kawasan tersebut antara lain; Derris danauensis (Backer dan Bakhuizen van den Brink; 1963); Glochidion palustre, Coix palustris dan Alocasia bantemensis (Kooders, 1892 dan 1912; dan Endert, 1932). Sementara Taman Nasional Gunung Halimun – Salak merupakan pusat habitat Owa jawa atau Owa Abu – Abu (Hylobates moloch), yang juga fauna endemis yang yang mutlak harus dilindungi.
Disamping cagar alam dan tanaman nasional tersebut di atas, Banten masih memiliki banyak kawasan – kawasan lindung baik untuk kepentingan pelestarian keanekaragaman hayati, seperti; burung (Cagar Alam Pulau Dua), penyu (Taman Nasional Ujung Kulon dan Taman Wisata Alam Pulau Sanghyang), juga memiliki keanekaragaman hayati yang memiliki nilai ekonomis dan menjadi unggulan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Untuk menjaga kelestarian dari keanekaragaman hayati tersebut, pemerintah kabupaten/kota mengeluarkan surat keputusan yang diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membudidayakan dan melestarikan keanekaragaman tersebut.
Keanekagaman hayati seperti yang dimaksudkan di atas, terdiri dari: Sawo (Achras zapota) dan Itik Damiaking (Anas sp.) didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Serang, No. 522.52/SK.57 - Huk/1995, Purut (Parartocarpus venosa becc) dan Kambing Banten (Capra aegagrus) didasarkan pada SK Bupati Pandeglang, No. 522.51/SK.18/Huk/1993, Nam nam (Cynometra cauliflora L.) dan Owa abu-abu (Hylobates Moloch) didasarkan pada SK Bupati Lebak, No. 522.51/SK.233/Ekon/1993 dan Rambutan Parakan (Nephelium sp.) dan Ayam Wareng (Gallus gallus sp.) didasarkan pada SK Bupati Tangerang, No. 522.51/SK.21-LH/1995. Disamping keanekaragaman tersebut di atas, saat ini sedang diusulkan dan menunggu penetapan dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk flora dan fauna khas untuk Flora dan Fauna Provinsi Banten terdiri dari: Kokoleceran (Vatica bantamensis) dan Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus); untuk Kota Cilegon terdiri dari: Asem Ranji (Dialium Indum L.) dan Kerbau Gerem (Bubalus sp) dan untuk Kota Tangerang Jambu Air Cingcalo Gondrong (Eugenia sp.).
Data dan informasi tersebut di atas, hanya merupakan sebagian kecil dari kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Provinsi Banten. Banten masih memiliki daftar panjang keanekaragaman hayati, yang dapat menjadi asset dan modal dasar dalam berbagai upaya pembangunan. Hal yang harus kita sadari, bahwa kita tidak pernah melakukan penggalian potensi dan menginventarisasi seluruh keanekaragaman hayati yang kita miliki. Orientasi pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat saat ini, lebih diarahkan pada pembangunan dan pengembangan sektor jasa dan industri yang telah mengeksploitasi berbagai sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.
Hal yang tidak bisa kita pungkiri dari pembangunan dan pengembangan sektor – sektor tersebut, adalah masa keemasan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan ”masyarakat”. Akan tetapi munculnya kesenjangan ekonomi, degradasi dan kerusakan lingkungan, marginalisasi masyarakat juga merupakan hal yang tidak bisa kita pungkiri dan hindari.
Eksploitasi sumber daya hutan di Banten misalnya, tidak saja telah mengancam eksistensi keanekaragaman yang ada di kawasan tersebut. Tetapi juga telah merusak fungsi hutan dalam menjaga tata air, sehingga ketika musim hujan tiba, kawasan – kawasan permukiman, persawahan dan tata guna lahan lainnya di hilir daerah aliran sungai (DAS) tergenang air. Sementara ketika musim kemarau, terjadi kelangkaan air di kawasan yang sangat luas, yang tidak saja menyulitkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih, tetapi juga berdampak pada sektor pertanian karena saluran – saluran irigasi debit airnya menjadi sangat rendah atau bahkan menjadi kering.
Demikian pula halnya dengan pengembangan industri di wilayah Utara Provinsi Banten, pengelolaan lingkungan yang tidak dilakukan dengan baik juga telah mengganggu dan merusak ekosistem laut. Kita kerap mendengar keluhan para nelayan di kawasan tersebut, karena cenderung turunnya hasil tangkapan ikan mereka. Kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan pemerintah untuk mengeksploitasi pasir laut, tanpa melalui kajian, analisis dan evaluasi atas kebijakan tersebut, dengan didasarkan pada prinsip – prinsip pelestarian lingkungan dan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat eksploitasi tersebut.
Disamping pemerintah, peran masyarakat dalam degradasi lingkungan dan kepunahan keanekaragaman hayati di Provinsi Banten juga cukup besar. Beberapa kasus yang melibatkan masyarakat yang terjadi di Provinsi Banten, antara lain: 1. Perambahan di kawasan Cagar Alam Rawa Danau misalnya, yang mengancam eksistensi Rawa Danau sebagai kawasan rawa pegunungan satu – satunya di Pulau Jawa dan ekosistem rawa yang ada didalamnya; 2. Perambahan di Taman Nasional Ujung Kulon dan pembantaian badak untuk diambil culanya; 3. Penjarahan burung di Cagar Alam Pulau Dua; 4. Penebangan hutan di kawasan – kawasan lindung dan cagar alam; 5. Penebangan hutan mangrove untuk dijadikan kawasan tambak di hampir sepanjang pantai Utara, mulai dari Teluk Naga Tangerang sampai dengan Sawah Luhur Serang; 6. Pengambilan terumbu karang (coral reef); 7. Pengambilan ikan dengan menggunakan bom dan cianida, yang mengancam dan membunuh terumbu karang; 8. Penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, seperti; pukat harimau, arad, gardan dan lain sebagainya.
Prinsip kehati – hatian dalam menentukan kebijakan pembangunan eksploitasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, serta pelaksanaan pembangunan menjadi penting untuk dilakukan. Mengingat sumber daya alam dan keanekaragaman hayati merupakan asset dan modal dasar untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, sehingga punahnya sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, pada akhirnya akan menghilangkan daya dukung sumber daya alam dan keanekaragaman hayati pada keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
Korelasi Hutan dan Gaya Hidup dengan Keanekaragaman hayati Konsentrasi keanekaragaman hayati di Indonesia atau bahkan dibelahan dunia lain saat ini terkonsentrasi di hutan alam (nature forest), baik yang berada di pegunungan, rawa, dataran rendah maupun kawasan pantai (coastal zone). Atau dapat dibedakan menjadi; hutan mangrove, hutan rawa, hutan hujan dataran rendah, hutan pegunungan bawah, hutan pegunungan tinggi dan ekosistem alpin (ketinggian di atas 4.000 m diatas permukaan laut). Perbedaan ekosistem hutan tersebut sangat mempengaruhi keanekaragaman hayati yang berada di dalamnya, sehingga degradasi luas hutan akibat kegiatan penebangan hutan (deforestasi), pembalakan hutan secara liar (illegal logging) dan alih fungsi lahan kawasan hutan akan menjadi penyebab turunnya jumlah dan jenis keanekagaman hayati di Indonesia.
Penebangan hutan digambarkan sebagai perubahan tata guna lahan (land use) dari hutan menjadi lahan pertanian, padang rumput dan lain sebagainya, atau juga kurang lebih perubahan permanen dari kawasan yang umumnya pohon alami yang menutupi suatu area (kaimowitz, 1997). Saat ini laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,6 – 2 juta hektar per tahun, sedangkan kemampuan untuk merehabilitasinya hanya sekitar 300.000 hektar per tahun (Kompas; Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, 23 September 2003).
Banyak kalangan berpendapat, hancurnya hutan Indonesia sekarang ini adalah akibat kombinasi dari kerakusan manusia, kebijakan pemerintah yang blunder semasa Orde Baru, serta sistem ekonomi yang penuh dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme. Tetapi lebih dari itu, kehancuran hutan dalam skala masif beberapa tahun terakhir juga menjadi cermin dari bobroknya moral dan disiplin bangsa ini. Dengan demikian, untuk membangun kembali hutan Indonesia, pembenahan moral dan disiplin masyarakat diyakini menjadi kunci utama, disamping juga komitment semua pihak yang berkepentingan dan penegakan hukum.
Pada tahun 1995, Indonesia masih berada diurutan kedua setelah Brasil dalam penguasaan hutan tropis, dengan luas mencapai 100 juta hektar atau sekitar 10% dari hutan tropis yang tersisa di dunia saat itu. Namun berdasarkan data beberapa tahun terakhir, Indonesia sudah tergeser ke urutan ketiga, setelah Brasil dan Zaire. Dewasa ini, lebih dari 70% hutan perawan (alam) di Indonesia sudah lenyap; dijarah, ditebang, dibakar, digunduli, menjadi tipis atau dialihfungsikan. Setiap tahun ada tambahan 3,8 juta hektar hutan rusak, luas hutan yang rusak saat ini empat kali lipat lebih dibandingkan dengan tahun 1970 – an. Dengan skala dan laju kerusakan hutan (deforestasi) seperti sekarang ini, hutan di seluruh Pulau Sumatera diperkirakan punah pada tahun 2005 dan di Kalimantan pada tahun 2010. Tidak kurang dari negara – negara donor yang tergabung dalam Consultative Group for Indonesia (CGI) dan International Moneter of Fund (IMF), yang menekan dan mensyaratkan Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan upaya pelestarian hutan pada setiap pemberian bantuan dan peminjaman dana.
Disamping disebabkan luas hutan yang cenderung berkurang, ancaman terhadap keanekaragaman hayati juga datang dari gaya hidup masyarakat yang mulai senang memelihara flora dan fauna yang dianggap excotise. Kita sering kali mendengar kalangan selebritis dan/atau pesohor dari dalam dan luar negeri yang memelihara binatang yang dianggap excotise tersebut, bahkan diantaranya ada yang memelihara binatang yang tidak biasa untuk dipelihara, seperti; ular sanca (phyton), orang utan, harimau sumatera dan buaya.
Kondisi tersebut telah mendorong terjadinya penangkapan besar – besar binatang di habitat aslinya, disamping itu nilai ekonomis yang tinggi dari binatang – binatang tersebut juga telah mendorong terjadinya penyelundupan dan perdagangan flora dan fauna secara illegal (black market) dalam skala internasional.
Sehingga bukan hal yang aneh dan mengherankan, apabila saat ini Indonesia memiliki daftar species yang terancam punah terpanjang di dunia, yang mencakup 126 jenis burung, 63 jenis mamalia dan 21 jenis reptilia. Akibat adanya peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan kualitas hidup yang berdampak pada peningkatan pemanfaatan sumber daya alam termasuk hutan, yang kenyataanya tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
Penutup 

Diperlukan kesadaran dan komitment semua pihak untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di Provinsi Banten, disamping melakukan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat dan penerapan hukum yang tegas, lugas dan tanpa pandang bulu.
Selain itu upaya untuk memberikan jalan keluar dari masalah kemiskinan yang dihadapi masyarakat, merupaka hal yang harus menjadi prioritas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Kemiskinan dan ketidak berdayaan secara ekonomi, kerap mendorong masyarakat untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati tanpa pertimbangan tingkat pelestariannya. Peristiwa banjir dan tanah longsor di banyak tempat di Indonesia, seperti; di Pulau Nias pada tanggal 30 Juli 2001 dengan korban lebih dari 50 jiwa, di hulu Sungai Buhorok Sumatera Utara dengan korban ratusan jiwa, di Kabupaten Garut dengan korban puluhan jiwa. Merupakan contoh akibat dari penebangan hutan yang dilakukan masyarakat, meskipun diantaranya dilakukan oleh jaringan pengusaha hitam.
Secara individual kita harus segera melaksanakan moratorium eksploitasi terhadap sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, dengan mengimplementasikan hal tersebut dalam aktivitas sehari – hari. Atau kita akan kehilangan semua yang kita miliki hari ini, dengan persoalan lingkungan yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.
Kemiskinan bukanlah sesuatu yang menakutkan dan harus ditakutkan, akan tetapi kehilangan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati dalam tata kehidupan, sudah dapat dipastikan bahwa kemiskinan akan menjadi bagian dari kehidupan kita selamanya (labu orange).
Referensi; 

Olman Segura Bonilla; Sustainable System of Innovation the Forest Sector in Central America, Department of Business Studies Aalborg University Denmark, 1999.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas); Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan 2003 – 2020, 2003.
Lembaga Alam Tropika Indonesia (Latin); Kawasan yang dilindungi di Indonesia, 1996;
Department of General Forest Protection and Natural Conservation, Asian Wetland Bureau Indonesia; an Assessment of the Importance of Rawa Danau for Nature Conservation and Evaluation of Resource Use, 1993.
Harian Kompas; dari berbagai artikel.

Post a Comment

0 Comments